Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Jumat 11-08-2023,18:21 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

TULANG BAWANG, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal, Kapolres Cek Ruangan Pelayanan Mako Polres Lampung Utara

 

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

 

"Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum'at (11/08/2023).

 

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

 

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.

 

"Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Kasatres Narkoba.

 

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags :
Kategori :

Terkait