Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jumat 11-08-2023,18:18 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

(Humas Polres Tulang Bawang)

Tags :
Kategori :

Terkait