“Ya kalau Dishub itu kan ranahnya hanya sebatas pasang rambu-rambu saja. Nah kalau untuk penindakan, apalagi sanksi, itu bukan kewenangan kami lo. Harusnya itu polantas,” kata Helmy saat diwawancarai Lampung Newspaper di ruang kerjanya.
Kadishub Kota Metro merespons keluhan masyarakat dengan baik. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan aparat terkait, untuk mengurai persoalan, melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi, serta kenyamanan pengguna jalan.
“Itu seingat saya, memang pernah ditertibkan. Tapi coba nanti kita coba koordinasikan ulang ya,” tandasnya. (Mrc)