BPSK Lampung Selesaikan Sengketa Konsumen-PLN dengan Konsiliasi

Kamis 10-08-2023,13:48 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, telah menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan pengaduan tertulis tanggal 17 Juli 2023, dengan nomor register perkara 01/BPSK-LPG/07/2023. 

 

BACA JUGA:Rakerwil LASQI dan Festival Qasidah Klasik Bintang Vokalis dan Pop Religi

 

Pihak konsumen atas nama Briandi Rizki Wibowo dan PT PLN Persero ULP Karang, atas kesepakatan bersama telah memilih untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, sebagaimana dimuat dalam formulir pemilihan penyelesaian sengketa Nomor: 04/MP/BPSK-LPG/7/2023 tanggal 26 Juli 2023.

 

Diketahui konsumen atas nama Briandi Rizki Wibowo pada Mei 2023 lalu mendapat tagihan pemakaian listrik hingga Rp37 juta. Pembengkakan tagihan tersebut diklaim sebagai kesalahan baca meter selama bertahun-tahun dikarenakan meteran listrik yang letaknya terlalu tinggi dan buram di ruko tempat tinggalnya.

 

Lantaran tidak menemukan titik temu meski konsumen telah beberapa kali mendatangi PLN untuk meminta keringanan, akan tetapi PLN tetap mengeluarkan tagihan tersebut yang membuat konsumen keberatan, lalu melaporkan ke BPSK.

 

Ketua BPSK Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, Deni Afrian ST MM, membenarkan jika proses acara persidangan telah dilalui sebagaimana mestinya, dengan agenda klarifikasi hingga putusan. 

 

"Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan, maka pihak konsumen dan pihak PLN, telah saling setuju dan mufakat untuk mengakhiri sengketa konsumen secara damai dengan memakai ketentuan, yang telah tertuang dalam surat perjanjian perdamaian," ujar Deni Afrian. 

 

Tagihan yang semula membengkak Rp37juta, akhirnya disepakati menjadi Rp13,8 juta berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan PLN. Serta pembayaran dilakukan melalui sistem cicil selama 24 bulan. Di luar tagihan pemakaian rutin listrik per bulan. 

Tags :
Kategori :

Terkait