“Yang jelas kita masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuat pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara 7 tahun, “pungkasnya. (Mul/Zep)
Dua Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Selasa 08-08-2023,17:06 WIB
Editor : Admin
Kategori :