Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka menjaga kehandalan stok BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung, diantaranya :
1. Pembentukan Satuan Tugas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/ B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022; Provinsi Lampung.
2. Himbauan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggunakan BBM Umum sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dan turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi Pemerintah melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022.
3.Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Lampung Nomor 045.2/1058.1/ V.25/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat MyPertamina.
4. Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Satuan Tugas pada Setiap triwulan.
5. Pengawasan ke SPBU, Agen dan Pangkalan yang secara rutin dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta berbagai upaya lainnya.
(*/npt)