Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Meningkat!

Jumat 04-08-2023,08:30 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

 

Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut : 

 

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

 

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.

Tags :
Kategori :

Terkait