BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan kepada anak sepanjang tahun 2023.
Demikian diungkapkan Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat diwawancarai, Rabu (2/8/2023). "Kami sudah mencatat 17 kasus, baik secara kekerasan baik secara fisik, seksual terhadap anak dan kasus bully," kata dia.
"Ini yang harus kita waspadai. Ini bisa dilakukan dengan penanganan melalui mediasi lalu proses hukum juga harus ditegakkan. Dan yang paling penting perlindungan terhadap anak agar tidak terjadi trauma sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan optimum," lanjutnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hak-hak anak, Passa ingin mengoptimalkan peran semua lembaga baik dari pemerintah, eksekutif, legislatif, penegak hukum, dunia usaha dan pendidikan.
"Itu harus disatukan agar menjadi sinergis yang lebih besar. Jadi betul-betul bisa mencapai provinsi dan kota layak anak di Provinsi Lampung," jelasnya.
Untuk strategi sendiri, Passa mengklaim perlu sinergi yang baik dan menumbuhkan saling kepercayaan semua pihak.
"Yang lebih penting dibandingkan yang lain jadi kita membangun tanggung jawab bersama untuk anak-anak di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung," paparnya.
Passa menambahkan, sesuai UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tanggung jawab anak harus ada di pemerintahan.