UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 yang menyatakan usia 19 tahun sebagai usia perkawinan minimum, harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan di seluruh institusi, khususnya keluarga dan lembaga agama. PERMAMPU menghimbau agar menghindari segala bentuk dispensasi perkawinan d bawah usia 19 tahun dengan terus mengadakan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di semua institusi khususnya di keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan.
Medan, 31 Juli 2023
Dina Lumbantobing
Koordinator Konsorsium PERMAMPU – 082164666615
Narahubung Sekretariat: Ana Pratiwi – 085267288586
Kontak Provinsi-Anggota PERMAMPU:
1. Riris Okinawa – 081360711800 (Direktur Flower Aceh)
2. Dinta Solin – 081298238224 (Direktur PESADA- Sumatera Utara)
3. Ramadhaniati - 081363936566 (Direktur LP2M-Sumatera Barat)
4. Herlia Santi – 085265694543 (Direktur PPSW Riau)
5. Marsiyam – 082280829567 (Direktur APM Jambi)