PERMAMU - Perayaan Hari Anak Nasional

Selasa 01-08-2023,11:06 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

 

UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 yang menyatakan usia 19 tahun sebagai usia perkawinan minimum, harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan di seluruh institusi, khususnya keluarga dan lembaga agama. PERMAMPU menghimbau agar  menghindari segala bentuk dispensasi perkawinan d bawah usia 19 tahun dengan terus mengadakan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di semua institusi khususnya di keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan.

 

 

Medan, 31 Juli 2023

Dina Lumbantobing 

Koordinator Konsorsium PERMAMPU – 082164666615 

Narahubung Sekretariat: Ana Pratiwi – 085267288586

 

 

Kontak Provinsi-Anggota PERMAMPU:

1. Riris Okinawa – 081360711800 (Direktur Flower Aceh)

2. Dinta Solin – 081298238224 (Direktur PESADA- Sumatera Utara)

3. Ramadhaniati - 081363936566 (Direktur LP2M-Sumatera Barat)

4. Herlia Santi – 085265694543 (Direktur PPSW Riau)

5. Marsiyam – 082280829567 (Direktur APM Jambi)

Tags :
Kategori :

Terkait