Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta, Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan
Minggu 30-07-2023,19:26 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.