5. Melaksanakan monitoring, peringatan dan deteksi dini karhutla dengan menggerakkan potensi sumber daya yang ada di wilayah masing-masing;
6.Memprioritaskan upaya deteksi dan cegah dini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholders dan masyarakat pada tingkat desa/tapak guna mencegah potensi karhutla di Lampung (rls)