LAMPUNGTENGAH,LAMPUNGNEWSPAPER - Kasus pembunuhan yang menimpa SUS, warga Kecamatan Terusan Nunyai ini terungkap setelah video kedua anaknya meminta pelaku ditangkap viral di media social
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memaparkan atas tindak pidana yang terjadi pada Juni 2015 lalu itu pelaku PR dikenakan pasal berlapis.
Menurur Doffie, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Kota Metro
"Kita kenakan pasal berlapis karena diduga pelaku telah berniat untuk menghabisi nyawa korban," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu 29 Juli 2023 siang.
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, pelaku RP terancam hukuman mati."Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Doffie
Doffie menambahkan pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terkait modus pelaku RP yang bergonta-ganti identitas saat buron dari Lampung.
BACA JUGA:Konferensi Wilayah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama XI se-Provinsi Lampung Resmi Dibuka
"Iya ini masih kita dalami terkait identitas pelaku yang berganti-ganti beberapa kali," kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.