Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
Pelaku di tangkap Pada hari Jum’at tanggal (28/7/23) team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres