Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Bandar Sabu 7,72 Gram

Rabu 19-07-2023,19:10 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Muhammad Richardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro mengamankan seorang pria yang diduga bandar sabu. Pelaku merupakan warga Desa Ramanaji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menyebut barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari pelaku berinisial RR(31) itu total beratnya 7,72 gram.

“Jadi, pelaku RR ini ditangkap pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar jam 17:30 WIB di rumahnya di Lampung Timur. Berat total sabu yang diamankan dari RR hampir 8 gram,” kata dia, Rabu, 19/7/2023.

Iptu Hendra menjelaskan kronologis penangkapan diawali dari ditangkapnya rekan pelaku RR yang berinisial IT, pada 14 Juli 2023. Berawal dari tertangkapnya pelaku IT tersebut, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi dan mengungkap jaringan pengedar narkoba di daerah itu.

“Penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku sebelumnya, IT yang ditangkap tanggal 14 Juli 2023 lalu, yang juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. IT mengaku memperoleh dan membeli sabu-sabu dari RR, seorang kenalannya,” bebernya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar jam 18:00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro segera bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku IT, yaitu ke Desa Ramanaji, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur,” imbuhnya.

Sesampainya di lokasi, lanjut Iptu Hendra, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Metro berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan.

Dari informasi yang diterima Lampung Newspaper dari Humas Polres Kota Metro, diketahui sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari kediaman pelaku RR yakni, paket sabu seberat 5,3 gram yang diperkirakan seharga Rp5 juta, paket sabu seberat 2,2 gram seharga Rp1 juta dan paket sabu senilai Rp250 ribu dengan berat kotor 0,22 gram. Serta sebanyak 90 pipa kaca atau pirek, 6 pack plastik klip bening kosong dan 1 unit timbangan digital.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Kota Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (Mrc)

Tags :
Kategori :

Terkait