Lampungnewspaper.com - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) counter handphone (HP). Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Kamis (25/2020), sekira pukul 06.30 WIB, di counter HP yang berada di rumah korban. \"Identitas korban Ismadi Mamin Sidik (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 13,5 Juta dan HP merk Xiaomi type readmi 8A pro,\" ujar Kompol Rahmin, Sabtu (11/2020). Kapolsek menjelaskan, hari Kamis (25/2020), sekira pukul 06.30 WIB, korban di bangungkan oleh istrinya dan istrinya tersebut bertanya kepada korban kenapa pintu belakang counter HP tidak di tutup. Korban lalu masuk dan mengecek ke dalam counter HP, ternyata uang tunai sebanyak Rp. 13,5 juta yang disimpan di dalam dompet warna merah di atas meja telah hilang, lalu korban mengecek pintu belakang counter HP tersebut dan ternyata kuncinya telah rusak. Korban kembali mengecek isi counter HP miliknya dan ternyata HP merk Xiaomi type readmi 8A pro juga telah hilang. Hari Sabtu (27/2020) siang, korban baru melaporkan tindak pidana curat yang terjadi di counter HP miliknya ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum\'at (10/2020), sekira pukul 23.00 WIB, pelaku curat counter HP berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. \"Pelaku tersebut berinisial IA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,\" jelas Kompol Rahmin. Kapolsek menambahkan, dari rumah pelaku tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Oppo A92 berikut kotaknya, HP merk Vivo Y91C berikut kotaknya, HP merk Xiaomi type readmi 8A pro milik korban, 6 buah LCD HP, sprei kasur merk Bonita warna red wood, teko listrik warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 392 Ribu. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(mad/red)
Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Counter HP
Sabtu 11-07-2020,13:23 WIB
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Kategori :