Lampungnewspaper.com - Bupati H.Umar Ahmad, SP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B/174/II.01/HK/TUBABA/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran (TA) 2020/2021dimasa pandemi covid19, yang memutuskan jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah untuk tingkat PAUD, SD dan SMP di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kepada wartawan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya, S.STP, Jum\'at (10/7/2020) mengatakan bahwa, berdasarkan surat keputusan Bupati tersebut, KBM tatap muka untuk tingkat SMP sederajat akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Kemudian untuk tingkat SD sederajat akan dimulai pada tanggal 14 September 2020, sementara untuk tungkat PAUD akan dimulai pada tanggal 16 November 2020 mendatang.
\"Berdasarkan SK Bupati Tubaba nomor B/174/II.01/HK/TUBABA/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid19, di atur KBM tatap muka maupun belajar dari rumah,pelaksanaan pembelajarannya wajib menjalankan pembelajaran dengan new normal atau tatanan batu,\"terangnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kadisdik Budiman Jaya bahwa, sebelum dilaksanakannya pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD, sekolah harus menjalankan KBM dengan Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung dari tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal13 September 2020 dan untuk PAUD, terhitung dari tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal 15 September 2020.
\"Pembukaan KBM disatuan pendidikan diputuskan oleh Dinas pendidikan Tubaba dengan ketentuan sekolah yang bersangkutan harus memenuhi standar protokol kesehatan covid19 dan wajib menerapkan pelaksanaan pembelajaran new normal atau tatanan baru dengan memakai masker, hand sanitizer serta bila diperlukan bisa memakai pelindung wajah (face shield),\" jelasnya.
Kemudian lanjut Budiman Jaya peserta didik tidak di perkenankan memakai arloji dan perhiasan, membawa buku perlengkapan alat tulis sendiri agar tidak meminjam milik temannya serta membawa makanan dan minuman dari rumah sendiri.(Snr/red)