Lampungnewspaper.com - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, di kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 9 Juli 2020.
Hadir dalam acara sosialisasi Perda ini Camat dan Kapolsek Kota Gajah serta diikuti perwakilan Kelompok Wanita Tani, Pemuda Karang Taruna, tokoh masyarakat se Kecamatan Kota Gajah.
Dalam paparannya mingrum mengajak agar para orang tua dapat terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba.
Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan.
Ditambahkan Mingrum, peran lingkungan dan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga bahaya narkoba.
Ditengah pandemi covid 19 dan memasuki tatanan New Normal Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19.
Camat Kota Gajah Muliwan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan dan kehadiran ketua DPRD Provinsi Lampung pada acara sosialisasi Perda di Kecamatan Kota Gajah, “upaya telah banyak kami lakukan dalam hal pencegahan penyalagunaan narkoba di wilayah kecamatan Kota gajah salah satunya mengoptimalkan peran Linmas dan Pol PP kecamatan dalam melakukan patroli wilayah guna mengantisipasi pencegahan dini penyalagunaan narkoba, harapan kami kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung agar kiranya dapat membantu program dalam pencegahan penyalagunaan narkoba diwilayah kecamatan Kota Gajah.
Pada kesempatan sosialisasi perda ini juga, Mingrum menyerahkan bantuan paket sembako kepada peserta sosialisasi. (rls)