LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bersama DPRD melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (1/9/2026).
Rapat lanjutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Rustam Effendi.
Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Rustam Effendi menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan data seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RTRW.
BACA JUGA:Laksanakan Instruksi Bupati, 24 Camat Lamtim Bergerak Dukung Penanganan Karhutla TNWK
BACA JUGA:Lampung Timur Luncurkan Road Map Ekonomi Desa Penyangga Way Kambas
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur.
“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya akan ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam.
Ia mengatakan penyusunan RTRW membutuhkan pembahasan lintas sektor karena terdapat berbagai kepentingan yang harus diselaraskan.
Aspek yang dibahas mencakup pembangunan, permukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, pariwisata hingga pengembangan wilayah strategis.
Rustam menambahkan, konsultan tata ruang nantinya akan memberikan penjelasan teknis terkait berbagai aspek dalam penyusunan RTRW.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pihak memahami data, peta, struktur ruang, pola ruang serta arah pengembangan wilayah Lampung Timur.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menilai pembahasan Raperda RTRW harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis karena menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah.