Semester I 2026, Kejati Lampung Selamatkan Rp1,1 Triliun

Rabu 05-08-2026,14:14 WIB
Reporter : Aprohan Saputra
Editor : Admin

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER — Kejaksaan Tinggi Lampung mencatatkan capaian impresif dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang Semester I tahun 2026.

Tidak sekadar mengejar pemidanaan badan, institusi ini kini lebih menitikberatkan pada strategi follow the money untuk memastikan setiap kerugian negara kembali ke kas pembangunan.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam acara Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung di Aula Lantai 3 Kejati Lampung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam forum yang hangat tersebut, Danang menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.

Hingga Juli 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung beserta jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung berhasil mengamankan penyelamatan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp1.145.448.982.370.

Angka fantastis ini mencakup uang titipan, uang pengganti yang telah disetorkan, denda, hingga konversi nilai barang bukti berupa 738 gram logam mulia serta berbagai mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Euro, Dollar Australia, dan Ringgit Malaysia.

Kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di Wilayah Waykanan. Dalam perkara ini saja, negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp1.003.680.250.000.

Mengingat kompleksitasnya yang mencakup aspek perizinan dan penguasaan lahan hutan lindung, perkara ini kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjamin efektivitas dan kepastian hukum yang lebih luas.

Di sisi lain, penegakan hukum di Lampung juga menunjukkan wajah yang lebih humanis. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung telah merampungkan 52 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) hingga Juli 2026.

Langkah ini merupakan wujud komitmen terhadap prinsip hukum yang "tajam ke atas dan humanis ke bawah," di mana tersangka tidak hanya lepas dari tuntutan tetapi juga mendapatkan pembinaan keterampilan kerja agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Selain itu, Kejaksaan turut berperan aktif dalam mengawal stabilitas sosial melalui pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan tinjauan lapangan di Bandarlampung, Tanggamus, hingga Lampung Selatan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional (SOP).

Meskipun ditemukan kendala teknis seperti gangguan generator di SPPG Kecamatan Natar dan beberapa laporan kontaminasi makanan, Kejaksaan memastikan temuan tersebut menjadi dasar evaluasi untuk menjamin keamanan pangan nasional.

Efisiensi kinerja juga terlihat jelas pada Bidang Pemulihan Aset yang mencatatkan tingkat keberhasilan hingga 256,7 persen. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar, tim berhasil memulihkan aset senilai Rp16,2 miliar.

Sebagai langkah konkret lanjutan, Kejati Lampung menjadwalkan lelang serentak pada 10-14 Agustus 2026 mendatang. Sebanyak 149 barang rampasan, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp2,47 miliar.

Danang menutup paparannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus berperan aktif dalam pengawasan.

Kategori :