BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.
Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 23.55 WIB, saat KA 4029 kembali tertemper seorang OTK di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Selanjutnya, insiden kedua terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 14.50 WIB, ketika KA 4005 tertemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti. Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan bahwa kedua kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dan di lokasi yang hampir sama. Di tahun 2026 hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat telah terjadi 8 kejadian orang tertemper kereta api di wilayah operasionalnya. "Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki. Zaki menjelaskan bahwa sebelum melintas, masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan kepada masyarakat. Namun, karena kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban yang besar, serta jarak pengereman yang panjang, masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara seketika untuk menghindari temperan. KAI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," tambah Zaki. Selain melakukan pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, permukiman warga, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di jalur kereta api. "Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutup Zaki.Jalur KA Area Terbatas dan Sangat Berbahaya, KAI Divre IV Ingatkan Warga Lebih Waspada
Senin 03-08-2026,15:11 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,11:37 WIB
Pemenang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung Diduga Kuat Fiktif
Senin 03-08-2026,10:03 WIB
Pemkot Metro Sukses Dapatkan Perbaikan Lima Ruas Jalan Melalui BPJN
Senin 03-08-2026,13:35 WIB
Miris! Atap SDN 16 Gedong Tataan Nyaris Ambruk, Siswa Memohon: Ibu Bupati, Tolong Perbaiki Sekolah Kami
Senin 03-08-2026,13:42 WIB
Tanpa APBD, Satelit Lampung-1 Siap Meluncur 5 Agustus, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Senin 03-08-2026,22:04 WIB
Harga Beras Naik, Tommy Gunawan: Rakyat Berhak Suarakan Keluhan
Terkini
Senin 03-08-2026,22:48 WIB
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026
Senin 03-08-2026,22:04 WIB
Harga Beras Naik, Tommy Gunawan: Rakyat Berhak Suarakan Keluhan
Senin 03-08-2026,20:11 WIB
Kekeringan Sawah di Kurungan Nyawa, Sita Perhatian Kementan RI
Senin 03-08-2026,20:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Bikin Jalan Wala Kuba Kembali Mulus
Senin 03-08-2026,15:52 WIB