LAMPUNGNEWSPAPER.COM, TANGGAMUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengumumkan membuka pendaftaran panitia pengawas kelurahan/desa pemilu (pawaslu) tingkap kelurahan/desa untuk Pemilu 2024. Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa itu dibuka 14-19 Januari 2023. Tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan merekrut 302 orang calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk membantu pengawasan pada tahapan Pemilu 2024 mendatang. Pelaksanaan rekrutmennya merupakan kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berikut dengan tahapan-tahapannya. Sementara Bawaslu Kabupaten Tanggamus hanya membantu proses sosialisasinya saja. Pendaftaran dilakukan secara manual, pendaftar menyerahkan berkas syarat-syarat pendaftaran dan menyerahkannya ke Kantor Panwascam di Pekon Tanjunganom Kota Agung Timur. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi berkas administrasi dan wawancara akan dilaksanakan di kantor panwascam. Syarat Penjaringan Panwaslu 2024 Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa: • Warga Negara Indonesia (WNI) • Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar • Memiliki integritas • Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar • Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan • Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam di Pekon Tanjunganom Kota Agung Timur, Tanggamus. Kelengkapan Berkas Pendaftaran Panwaslu Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran. Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya: 1. Surat lamaran Link format surat lamaran pendaftaran Panwaslu 2. Daftar riwayat hidup Link format daftar riwayat hidup 3. Surat pernyataan Link format surat pernyataan 4 Surat izin dari atasan. Link format surat izin dari atasan Jadwal Seleksi Panwaslu Berikut rincian jadwal selekski Panwaslu Kelurahan/Desa: • Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023 • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023 • Penelitian kelengkaan berkas: 14 - 19 Januari 2023 • Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023 • Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023 • Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023 • Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023 • Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023 • Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023 • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023 • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023 • Pleno penetapan: 3 Februari 2023 • Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023 • Palntikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023 • Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023 • Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023
Jadwal dan Persyaratan Penjaringan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 di Tanggamus
Selasa 17-01-2023,22:50 WIB
Editor : b3r1t4
Kategori :