TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis digital via WhatsApp.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, memberikan kemudahan akses, sekaligus memberantas praktik percaloan.
BACA JUGA:86 CPNS Lingkup Pemkot Metro Terima SK Pengangkatan, Bambang : Jaga Integritas
Masyarakat Tanggamus kini dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian cukup dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 081171112137.
Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, menjamin seluruh proses pelayanan tersebut berjalan cepat, praktis, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
BACA JUGA:Lintasi Jembatan Gantung di Tanggamus Siswa SD Nyaris Terjatuh ke Sungai Deras
"Kami mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan layanan digital ini dan menghindari praktik percaloan yang merugikan. Inovasi ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Tanggamus dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, efisien, dan mampu menjangkau warga hingga ke pelosok," tegas Maradona.