Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono Prasanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur lintas Sumatera-Jawa dengan modus kendaraan ambulans.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS di area pelabuhan. Saat diperiksa, tidak ditemukan pasien di dalam kendaraan, melainkan empat pria dalam kondisi sehat.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Hasil penggeledahan menemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 15.739 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit telepon seluler serta kendaraan ambulans yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara tiga tersangka lainnya bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka diketahui menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, sementara tiga lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp22,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur strategis seperti Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antarprovinsi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.