Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka putusan Komisi Informasi Aceh akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika setelah itu pihak termohon tetap tidak menjalankan putusan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di wilayah hukum termohon.