KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka putusan Komisi Informasi Aceh akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika setelah itu pihak termohon tetap tidak menjalankan putusan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di wilayah hukum termohon.

Kategori :