JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun di Bandar Lampung Tewas Terbawa Arus Saat Berenang di Kali Balok
BACA JUGA:KPK OTT di Rejang Lebong, Bupati, Wabup Hingga Sekda Turut Diamankan
Lima tersangka tersebut yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo menerima suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) malam di dua lokasi, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja juga turut diamankan dalam OTT tersebut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.(beritasatu)