LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dua karyawan PT.Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandar Lampung yang telah bekerja selama belasan tahun diberhentikan tanpa menerima pesangon. Kasus ini kini ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung.
Disnaker melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada manajemen MCF menyusul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ahmad Yunus dan Sindi Yoanita Putri.
Berdasarkan surat bernomor 500.15.15.1/054/V.08/02/2026, mediasi dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026, di kantor Disnaker setempat dan akan dipimpin Mediator Hubungan Industrial.
Dipecat Setelah Mengabdi Lebih dari Satu Dekade
Sindi Yoanita Putri tercatat mulai bekerja sejak Maret 2014 atau hampir 10 tahun masa kerja. Sementara Ahmad Yunus telah bekerja lebih dari satu dekade di perusahaan pembiayaan tersebut.
Keduanya mengaku diberhentikan tanpa menerima hak pesangon
Dalam dokumen internal perusahaan, Ahmad Yunus yang menjabat sebagai Kolektor Recovery diberhentikan per 14 Februari 2026. Manajemen menyebut ia melakukan pelanggaran berat karena menerima pembayaran angsuran konsumen melalui rekening pribadi.
Adapun Sindi Yoanita Putri yang bekerja di bagian administrasi diberhentikan per 13 Februari 2026 dengan alasan efisiensi. Perusahaan menyatakan penurunan penjualan cabang dan tidak tercapainya target keuntungan menjadi dasar pengurangan tenaga kerja.
Tuntut Hak Pesangon dan Sisa Cuti
Sindi telah melayangkan surat kronologis tertanggal 23 Februari 2026 kepada Disnaker. Dalam surat tersebut, ia meminta perusahaan membayarkan hak sisa cuti dan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, meskipun perusahaan berdalih efisiensi, kewajiban pembayaran hak normatif pekerja tetap harus dipenuhi.
Disnaker Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari kedua mantan karyawan tersebut.
“Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Prosesnya melalui mediasi,” ujar Hardian, Senin (2/3).
Ia menegaskan, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam kasus PHK karena efisiensi. Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.