Bagian Umum Setkab Lambar Kangkangi Perbup, Anggota DPRD Erwin Suhendra: Tidak Ada Toleransi, Itu Pelanggaran

Selasa 11-10-2022,18:53 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) angkat bicara terkait Bagian Umum Setkab Lambar yang diduga mengangkangi Perbup nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD, Erwin Suhendra, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/2022). Erwin menegaskan, jika menurutnya apa yang dilakukan Bagian Umum Setkab Lambar tidak benar dan merupakan sebuah pelanggaran. \"Tidak ada toleransi. Bagaimana pun juga itu tidak benar, itu pelanggaran,\" tegas Erwin anggota Komisi I DPRD Lambar itu. Erwin yang juga merupakan anggota fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa itu juga menyebut, jika semua anggaran yang berasal dari APBD harus diperintukkan sesuai dengan aturan yang ada. \"Simple aja, mau satu rupiah pun, yang namanya di danai oleh APBD itu harus sesuai dengan nomenklatur,\" sebut Erwin. Saat ditanya apa yang harus dilakukan Pemkab Lambar dalam hal ini Bagian Umum Setkab Lambar atas dugaan pelanggaran tersebut, Erwin meminta untuk dilakukan pembenahan. \"Yang pasti harus berbenah, jadi kita jangan ada yang di anak emas anak tiri kan, kecuali dari dompet pribadi ya monggo silahkan, tapi kalau di anggarkan APBD harus sesuai dengan nomenklatur yang ada,\" tukas dia. Sebelumnya, Bagian Umum Setkab Lambar diduga mengangkangi Perbup tentang Pedoman Kerjasama Media Massa, dimana pihaknya mengakomodir beberapa media yang tidak terverifikasi pada program PM OKE. Padahal Perbup tersebut mengatur setiap media massa baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi dalam program PM OKE pada Dinas Kominfo Lambar. (Ade/Lampung Newspaper.com)

Tags :
Kategori :

Terkait