Polisi Tangkap Pria Yang Cabuli Anak Kandung di Tanggamus

Jumat 30-01-2026,21:28 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Bejat itulah ungkapan yang tepat untuk disematkan kepada SF, sosok seorang bapak di Kecamatan Kota Agung Timur yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (14).

SF harusnya menjadi pelindung bagi Bunga, tapi kenyataannya tidak demikian. Rumah yang harusnya menjadi tempat aman, justru menjadi tempat yang menyakitkan bagi Bunga.

Kini SF sudah diamankan oleh  Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan meringkuh di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.

BACA JUGA:Kepala Desa Sabuk Empat Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Pencabulan Anak

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lampura Terima Laporan Rudapaksa Anak, DPPA Siap Beri Pendampingan

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan. 

"Hasil penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur," ujar Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,Jumat 30 Januari 2026.

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni 2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga. 

"Peristiwa tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Kasat menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Meski tersangka belum bersuara terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat. 

Kategori :