PESAWARAN, LAMPUNGNEWSPAPER — Perkembangan kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang guru taman kanak-kanak (TK) terhadap muridnya akhirnya berujung pada penyelesaian damai. Kesepakatan tersebut tercapai setelah adanya dukungan dan fasilitasi dari berbagai pihak, dengan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang menegaskan bahwa perdamaian ini tidak semata-mata dimaknai sebagai penyelesaian administratif hukum, melainkan sebagai upaya menjaga marwah dunia pendidikan. Guru, menurut mereka, merupakan sosok sentral yang mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kami memandang perdamaian ini sebagai langkah penting untuk menjaga kehormatan dunia pendidikan. Ketenangan dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan Indonesia Emas,” ujar perwakilan LBH Sinar Laut Gemilang, Lukman Sonata Ginting, S.H., M.H.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan ke depan tidak lagi terdapat sekat antara pendidik dan wali murid dalam proses belajar mengajar. Proses pendidikan pun diharapkan dapat kembali berjalan dalam suasana aman, penuh rasa cinta, serta saling percaya.
LBH Sinar Laut Gemilang juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sejumlah pihak yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian perkara ini, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, serta Kapolres Pesawaran beserta jajaran penyidik. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian kasus ini.
Seiring proses perdamaian tersebut, LBH Sinar Laut Gemilang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal, membantu, dan mendampingi para guru maupun murid yang berhadapan dengan persoalan hukum. Mereka berharap ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap guru, khususnya di Provinsi Lampung.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Semua ini demi keberlangsungan dan kemajuan pendidikan Indonesia,” kata Dr. Alex Tribuana Sutanto, S.T., S.H., M.M.
Menurut tim kuasa hukum, dinamika dalam proses belajar mengajar, terutama di jenjang pendidikan anak usia dini, sangat memungkinkan terjadinya gesekan. Anak-anak TK yang masih berada dalam fase bermain dinilai membutuhkan pendekatan khusus dan ruang toleransi yang luas.
“Anak TK itu wajar jika masih suka bermain, memanjat, berteriak, atau bercanda dengan temannya. Karena itu, yang harus dikedepankan adalah ruang diskusi, toleransi, koordinasi, dan komunikasi antara guru dan wali murid, bukan langsung menempuh jalur hukum,” ujar Djuwita Zahara, S.Pd., S.H.
Sementara itu, guru yang sempat dilaporkan, Ibu Diah, menjelaskan kronologi singkat peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku pertama kali menerima kabar adanya laporan dugaan kekerasan pada 7 Februari. Ia kemudian mendatangi rumah murid untuk memastikan kondisi anak tersebut.
“Saya ditanya apakah saya yang melakukannya, dan saya menjawab tidak. Namun kemudian berlanjut pada pelaporan. Setelah itu ada mediasi dari kelurahan yang tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya saya dipanggil kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum kemudian dilakukan mediasi oleh berbagai pihak,” ungkapnya.
Dari pihak wali murid, disebutkan bahwa tidak pernah ada tuntutan biaya atau ganti rugi. Pihak keluarga korban hanya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa proses pidana. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, tidak terdapat permintaan uang ataupun kompensasi lainnya. Pihak terkait hanya memberikan jaminan pendidikan demi kepentingan anak.
“Fokus kami bukan hanya kepada Ibu Diah, tetapi juga kepada kondisi psikologis dan masa depan pendidikan anak. Ke depan, kami akan membantu mencarikan sekolah yang sesuai agar proses pendidikan anak tetap berlanjut,” jelas perwakilan LBH.
Saat ini, Ibu Diah kembali mengajar seperti biasa, sementara murid yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sekolah. Semua pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar komunikasi antara guru dan wali murid semakin diperkuat, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, humanis, dan berkeadilan. (*)