LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menjalani pemeriksaan selama 16 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran.
Nanda diperiksa sebagai saksi untuk menjawab 20 pertanyaan terkait aset yang disita dari rumah pribadinya, termasuk 40 tas branded senilai Rp800 juta dan total aset Rp45 miliar milik suaminya, Dendi Ramadhona, yang menjadi tersangka korupsi.
Pemeriksaan ini dilakukan karena suami Nanda, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek SPAM tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Nanda hanya ditemani satu pria dan satu ajudan selama pemeriksaan dan memberikan jawaban singkat saat ditanya media, "Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa pertanyaan, dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik."
Kejati Lampung juga menyita berbagai aset milik Dendi, termasuk uang tunai Rp2,27 miliar, 24 sertifikat hak milik, dan delapan unit kendaraan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan nilai kerugian negara yang besar