3. Pendidikan: Bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai integritas dan batasan hukum.
Menurut Galih Pramana, pelatihan dasar ini merupakan bagian penting dari pilar Pendidikan yang baru dikuatkan melalui Undang-Undang KPK tahun 2019.
“Tujuan kami hadir di sini, khususnya melalui Direktorat ACLC (Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi), adalah memastikan para ASN tahu mana batasan-batasan yang boleh dilakukan. Menggunakan anggaran dan mengambil langkah strategis itu boleh, selama tidak berbenturan dengan aturan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Aris Supriyanto menjelaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah untuk membangun kesadaran, integritas, dan sikap anti korupsi sejak dini di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat, dan generasi muda.
"Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat budaya integritas dan secara khusus melatih para peserta agar tidak permisif terhadap praktik korupsi, serta mampu menunjukkan sikap kritis dan berani menolak budaya korupsi," ujar Aris.
Pelatihan ini diikuti oleh total 104 peserta yang terdiri dari dosen, Widyaiswara, pejabat fungsional ASN dari berbagai instansi, serta perwakilan Inspektorat dari 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Seusai membuka pelatihan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico langsung meninjau SRMA 32 di lokasi yang sama.
Peninjauan ini merupakan bagian dari fokus Pemerintah Provinsi Lampung dalam peningkatan kualitas SDM. Gubernur melihat langsung kegiatan belajar mengajar yang tengah berlangsung di kelas, serta meninjau ruang guru dan berbagai sarana prasarana penunjang pendidikan di sekolah tersebut.(npt/ral)