BANDARLAMPUNG - Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung masih sangat minim.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu SLHS yang berhasil diterbitkan. “SLHS di Kota Bandar Lampung baru satu yang kita terbitkan. Ada beberapa SPPG juga yang sudah mengajukan, sekitar lima SPPG masih dalam proses,” jelasnya, Senin (24/11/2025). Padahal, jumlah SPPG di Bandar Lampung diperkirakan mencapai 78 unit, yang kesemuanya wajib mengantongi SLHS sebagai syarat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persyaratan SLHS Masih Banyak yang Belum Lengkap Febriana menjelaskan, penerbitan SLHS membutuhkan kelengkapan sejumlah dokumen. Diantaranya formulir pendaftaran, SK mitra BGN, KTP pemohon, hasil pemeriksaan air dan makanan (untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya), Sertifikat keamanan pangan minimal 50 persen dari penjamah makanan. “Setelah persyaratan itu lengkap, baru kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk rekomendasi penerbitan SLHS-nya,” ujarnya. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses penerbitan SLHS disebut dapat selesai dalam waktu cepat. "Kalau memang lengkap, sekari pun bisa ditebitkan," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, kembali mengingatkan seluruh SPPG untuk segera mengajukan permohonan SLHS.DPMPTSP dan Dinkes Imbau SPPG Bandar Lampung Segera Urus Sertifikat
Selasa 25-11-2025,05:19 WIB
Editor : Deka Agustina Ramlan
Kategori :