LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Penolakan pembayaran tunai BBM subsidi jenis Pertalite oleh SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim) menuai sorotan tajam.
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) telah mengirim surat klarifikasi resmi, Jumat (3/10/2025), terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan SPBU tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, ketika Hermansyah, konsumen sekaligus pengurus LPK YAPERMA Wilayah Sumbagsel, ditolak saat hendak membeli Pertalite dengan pembayaran tunai. Petugas SPBU berdalih pembayaran harus melalui aplikasi MyPertamina.
Hermansyah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena kasus ini menyangkut hak masyarakat luas.
BACA JUGA:Kajari Lamtim: Kasus Jembatan Kali Pasir,Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Seorang warga (AH) meluapkan kekesalannya terhadap pelayanan SPBU yang diduga lebih mengutamakan pembelian Pertalite dengan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya.
"Terkadang kami sudah antre sepanjang itu ada saja pembeli yang mengisi pertalite seenaknya dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi , sementara konsumen lainnya mengantri sepanjang-panjang antrian,"ungkap warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
“Penolakan Rupiah jelas perbuatan melawan hukum. Kami sudah layangkan surat resmi, dan bila tidak ada klarifikasi, kami siap melanjutkan ke Pertamina, BPH Migas, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar hak saya pribadi, tapi hak seluruh konsumen di Lampung Timur dan Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini juga disoroti serius oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I. Tokoh pers yang pernah dua periode memimpin PWI Lampung Timur dan juga Ketua Komisi III DPRD Lamtim periode 2014–2019 itu menyatakan sikap keras.
“SPBU tidak boleh semena-mena membuat aturan yang tidak berdasar hukum. Rupiah adalah alat pembayaran sah, dan menolak Rupiah sama saja melawan undang-undang. Ini bukan persoalan kecil, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas,” tegas Azzohirri.
Lebih jauh, ia menegaskan IWO Lampung Timur akan berdiri bersama konsumen dan YAPERMA untuk mengawal kasus ini sampai selesai.
“Kami tidak akan membiarkan masalah ini hilang begitu saja. IWO Lampung Timur akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Bila perlu, kami dorong agar aparat penegak hukum turun tangan. SPBU harus bertanggung jawab dan menghentikan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
YAPERMA juga melampirkan bukti foto dan menyimpan rekaman video kejadian sebagai dokumentasi hukum. Surat resmi bernomor 006/DPW-585/X/2025 telah diterima pihak SPBU dan ditunggu klarifikasinya dalam waktu 7 hari.
Jika tidak ada tanggapan, LPK - YAPERMA bersama IWO memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi agar hak konsumen benar-benar dijamin.