Dalam kesempatan itu, Rektor juga menyampaikan harapan tentang aturan pemberian kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS di Kemenag. Menurutnya, aturan tersebut harus dapat mempercepat pengembangan kelembagaan, agar PTKIN memiliki daya saing hingga level internasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII meminta kajian resmi dari pihak kampus untuk menjadi bahan dalam pembahasan bersama Kementerian Agama.
Kunjungan ini turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Lampung II H. Aprozi Alam, SE., Anggota Komisi VIII Dapil Jatim II Syaiful Nuri, dan Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Jatim III Ina Ammania. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung H. Erwinto, jajaran pimpinan UIN RIL, Wakil Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, dan Kopertais XV Lampung.