Terbukti Bersalah, Mantan Petinggi BPRS Tanggamus Divonis 5,4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta

Kamis 11-09-2025,23:14 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Audit yang dilakukan oleh tim ahli menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp513 juta.

 

Kategori :