Disambut Gembira, 4.928 Honorer Lampura Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sabtu 16-08-2025,21:32 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Rio Aldipo

Wanita berhijab ini juga mengatakan, FKHN sebelumnya, pada Rabu 13 Agustus 2025 menghadiri Hearing bersama Komisi I dan IV tentang tindak lanjut PPPK Paruh Waktu, di ruang rapat sekretariat DPRD Kabupaten Lampura. 

Hal tersebut, lanjutnya, sehubungan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005, tanggal 8 Agustus 2025 hal pengusulan PPPK Paruh Waktu. 

"Mengingat pengusulan PPPK Paruh Waktu merupakan hak tenaga non-ASN yang harus diberikan, karna tenaga non-ASN sudah melakukan kewajibannya yakni masih aktip bekerja sampai saat ini dan telah mengikuti seleksi baik CPNS / PPPK gelombang I dan II tahun anggaran 2024 sampai selesai namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang masuk dalam katagori R2,R3 (R3B/R3T), dan R4 "kata dia. 

Pemerintah pusat, kata dia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3, R4, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan status kepegawaian yang jelas bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, "jelasnya, seraya mengatakan tentunya melihat kemampuan dan anggaran yang ada di pemerintah daerah. 

 

Kategori :