Habiburohman hingga Ketua Baleg DPR RI Jadi Pemateri Seminar Nasional Bahas Persoalan Singkong di Lampung

Minggu 27-07-2025,00:01 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) bersama Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Arun Lampung mengadakan Seminar Nasional yang Menegakkan Keadilan dalam Tata Niaga Singkong.

 

Seminar Nasional yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unila, Sabtu 26 Juli 2025 itu mengambil tema "Aspek Penegakan Hukum terhadap praktik pelanggaran tata niaga harga singkong di Lampung".

 

Kegiatan seminar tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani, Wakil Rektor III Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Alumni. Prof Sunyono, Asintel Kejati Lampung Fajar Gurindro, Asisten Bidang Ekobang Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan.

 

Lalu, Ketua DPD Arun Lampung Christian Candra, Ketua Harian IKA Unila, Abdullah Fadri Auli dan perwakilan dari petani singkong. Adapun peserta seminar terdiri dari mahasiswa Unila dan sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Lampung serta DPC Arun se Provinsi Lampung.

 

BACA JUGA:Petani Singkong Lampung Menjerit, Harga Singkong Anjlok

 

BACA JUGA:Ribuan Petani Singkong Gelar Aksi Demontrasi di Lapangan Korpri, Tuntut Pemberlakuan Harga Singkong

 

Ketua BEM Unila, M.Ammar Fauzan dalam sambutannya mengatakan, bahwa komoditas singkong di Lampung sekarang tengah menjadi polemik.

 

"Masalahnya perusahaan yang membeli singkong petani tidak mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kolaborasi dalam memperjuangkan hak petani singkong Lampung sehingga petani sejahtera,"katanya.

 

Rektor Unila Prof.Lusmeilia mengapresiasi dengan digelarnya seminar nasional yang berfokus pada komoditas singkong.

 

"Kegiatan ini sebagai pengetahuan mahasiswa dalam menghadapi suatu permasalahan. Ilmu didapat tidak hanya dalam kelas saja. Semoga dengan acara ini ada solusi terhadap petani singkong di Lampung," kata Lusmeilia

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman meminta aparat penegak hukum yang bermitra dengan Komisi III untuk melakukan analisa khusus terkait kemungkinan adanya permasalahan hukum di tingkat pabrik penerima singkong.

 

"APH sebagai mitra penting untuk membuat analisis khusus. Adakah kemungkinan permasalahan hukum, sebab motifnya bukan hanya ekonomi, bisa saja ada  pelanggaran persaingan usaha,"kata Politisi Partai Gerindra itu.

 

Habiburohman juga meminta koleganya di DPR RI yaitu Ketua Baleg DPR RI yang juga Anggota Komisi III dan DPP Arun untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

"Kalau benar ada persaingan usaha tidak sehat antar pabrik, pak Bob dan Arun akan melaporkan ini ke KPPU. Kita langsung action saja, tidak mungkin tidak ada permasalahan hukum. Ada pabrik yang lapor produksi singkong Lampung hanya 800 ribu ton padahal sebenarnya hasilnya 1,8 juta ton per tahun, ini  modus agar bisa impor," tegas Habiburohman.

 

Habiburohman juga dengan tegas meminta APH untuk meyeret ke meja hijau apabila ada oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah polemik harga singkong.

 

"Dianalisa, siapa yang bertanggung jawab mengenai singkong ini. Seret ke meja hukum, karena ketahanan pangan itu nomor satu sesuai dengan program kerja bapak Presiden Prabowo.  Petani singkong harus kita lindungi, ada 60 persen petani singkong di Lampung. Kalau industri singkong Lampung hancur, maka nanti tidak ada lagi yang mau tanam singkong dan impor akan masuk,"katanya.

 

Sementara, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa permasalahan singkong di Lampung turut menjadi perhatiannya sebab singkong dinilainya merupakan salah satu komoditas strategis.

 

"Singkong ini komiditas strategis, harus kita susun. Ada surat masuk dari pengusaha tapioka yang mengusulkan tepung tapioka jadi komoditas strategis sehingga bisa diatur dalam draf undang-undang,"ujar Bob Hasan.

 

Ia juga menyatakan bahwa ada aspek penegakan hukum yang dimana dalam amanat UU Nomor 19 tahun 2013 pasal 24, pasal 25, ada kewajiban perlindungan terhadap komoditas yang menguntungkan bagi petani.

 

"Saya akan bersurat ke Kejagung dan Kapolri, agar petani singkong sejahtera di Lampung. Ada pidana di UU 19 pasal 101. Adik-adik mahasiswa harus kritis dalam memperjuangkan hak petani,"pungkas Bob Hasan.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika dalam perspektifnya mengungkapkan bahwa terkait persoalan petani singkong,  Polri harus bermitra dengan stakeholder yang ada.

 

Dilanjutkan Helmy Santika, di Provinsi Lampung ini ada 9 kabupaten penghasil singkong, yang terbesar di Kabupaten Lampung Tengah. Secara nasional, komoditas singkong Lampung mencapai 39,7 persen dari total 8-10 juta per tahun, di tahun 2021 komoditas singkong Lampung pernah tembus 27,47 juta ton.

 

"Bisa dirumuskan kepada pembuat undang-undang kepastian petani dan pelaku usaha di bidang tapioka. Saat ini harga jual singkong yang didapat petani Rp 1.350 per Kg,"kata Helmy.

 

Sementara Kejaksaan Tinggi Lampung yang disampaikannya Asisten Intelijen, Fajar Gurindro dengan tegas menyatakan siap ikut menjaga tranparansi tata niaga singkong, melindungi petani dalam ekosistem singkong.

 

"Kami juga melakukan upaya pencegahan dan persuasif terhadap penegakan hukum yang modern,"kata dia.

 

Kategori :