Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kamis 17-07-2025,16:14 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kategori :