RDPU Komisi II DPR RI Putuskan Ukur Ulang HGU PT. SGC, Setujui Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung

Rabu 16-07-2025,08:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER – Komisi II DPR RI mengambil langkah serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, sejumlah kantor wilayah BPN, dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II meminta penertiban total atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGC, Senin, 14 Juli 2025

Berdasarkan data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, serta data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar, kemudian, data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

Hasil RDP dan RDPU, Komisi II DPR RI memutuskan dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT. SGC di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang guna menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, meski berdebat keras dengan beberapa Dirjen Kementerian ATR/BPN yang berusaha untuk tidak melakukan ukur ulang dengan metode turun langsung kelapangan dikarenakan menelan biaya yang cukup besar.

Namun berkat kegigihan Aliansi Tiga LSM Lampung bersama Komisi II DPR RI yang menjelaskan dengan metode ukur ulang langsung dilapangan dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang selama ini tidak terselesaikan selama ini.

"Kami dari Komisi II DPR RI setuju dan sepakat untuk dilakukannya pengukuran ulang lahan PT. SGC, untuk teknisnya kami menyerahkan kepada Kementerian ATR/BPN," ucap Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

"Permasalahan PT. SGC tidak hanya tentang HGU tapi menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari sengketa lahan yang menelan korban, juga pajak PT. SGC yang sangat merugikan negara dan masyarakat Lampung khususnya," ucap Indra Musta'in, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung dalam RDP dan RDPU.

Saat diwawancara usai RDP dan RDPU, Indra Musta’in menyebut konflik lahan dengan SGC telah memakan banyak korban.

“Sudah banyak pertumpahan darah akibat persoalan lahan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Komisi II. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. PT. SGC harus terbuka terkait status lahan HGU mereka dan pemerintah wajib menjamin hak-hak masyarakat adat dan petani,” tegas Suadi Romli.

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT), Sudirman, menyampaikan bahwa selama ini konflik lahan dengan PT. SGC menjadi akar dari ketimpangan dan kemiskinan struktural di Lampung.

“Konflik agraria ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan sosial. Kami mendukung penuh langkah Komisi II DPR RI,” ujar Sudirman.

Dalam hasil rapat, Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengundang langsung pihak manajemen PT. Sugar Group Companies dan Kementerian ATR/BPN guna membongkar fakta riil terkait penggunaan dan legalitas lahan HGU yang selama ini dipertanyakan.

RDP dan RDPU ini juga dihadiri oleh korban penggusuran dari Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), serta berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Lampung, Kantah Kabupaten Tangerang, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. (*)

Tags : #pt sgc
Kategori :