LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) di yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung turut menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Permasalahan dugaan pencaplokan lahan oleh SGC ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, yang diketuai oleh Dede Yusuf Macan Effendi, bersama sejumlah anggota diantaranyaAria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, Esthon L. Foenay.
RDPU yang digelar diruang rapat utama Gubernur Lampung pada Selasa (2/7/2025), ini juga dihadiri oleh Dirjen ATR/BPN, Asnaedi, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro serta sejumlah stakeholder terkait.
Kemudian hadir juga dalam kesempatan tersebut,Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).
BACA JUGA:Demo di Kejagung dan KPK RI, Aliansi Massa Asal Lampung Desak Penetapan Tersangka Petinggi SGC
BACA JUGA:Ratusan Massa Asal Lampung Kembali Kepung Kejagung dan KPK, Desak Usut Tuntas SGC dan Skandal CSR BI
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga LSM di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI, yang menuntut kejelasan terhadap dugaan kejahatan korporasi oleh PT.SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.
Dalam forum RDPU, Juru Bicara Aliansi Tiga LSM, Saprianyah, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT. SGC dan anak-anak perusahaannya, yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“HGU PT. SIL yang merupakan anak perusahaan SGC hanya tercatat seluas 11.000 hektar, namun di lapangan penguasaannya mencapai 43.000 hektar. Ini bukti jelas pelanggaran dan pencaplokan,” ujar Saprianyah.
“Kami telah menyerahkan data lengkap, mulai dari dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air bawah tanah dan air permukaan tanpa izin, hingga luas lahan yang tidak sesuai, kepada Kejagung, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi. Kami minta segera dilakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan milik PT. SGC,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi, namun diakuinya hingga kini belum ada titik terang yang menjawab tuntutan masyarakat.
“Koordinasi antar instansi terus dilakukan, namun memang belum mencapai titik puncak yang diharapkan, khususnya dalam klarifikasi atas penggunaan lahan dan persoalan pajak oleh PT. SGC,” ucap Jihan.
Bahkan lanjut Jihan, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. SGC tercatat hanya sebesar Rp 4 juta rupiah pada bulai Mei 2025.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro yang menyebutkan tidak adanya data rinci mengenai HGU maupun kontribusi pajak SGC di wilayahnya.
“Kami tidak memiliki data lengkap tentang HGU atau kewajiban pajak SGC. Bahkan saat kami meminta CSR dalam bentuk hewan kurban pada Iduladha lalu, mereka hanya memberikan kambing kacang,” ujarnya menyayangkan.