BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 19 perlintasan liar di wilayah operasional sepanjang tahun 2025 periode Januari – Juni.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menjelaskan, bahwa perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga. “Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujarnya. Zaki mengatakan, bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa di dua titik tersebut. Hingga Juni 2025, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 4 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. Sementara di periode yang sama juga terjadi sebanyak 9 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Sementara di tahun 2024, Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, 24 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan. Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal. Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. "Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Zaki.Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Telah Tutup 19 Titik Perlintasan Liar
Jumat 13-06-2025,09:34 WIB
Editor : Deka Agustina Ramlan
Kategori :