Diduga Fiber Optic Milik PT.Araz Inti Line (ZITLIEN) Belum Memiliki Izin Pemasangan Serta Penanaman Tiang

Rabu 28-05-2025,21:18 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet milik PT.Araz Inti Line (ZITLIEN] tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

 

Salah satu contoh pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Gang Sawadaya Kecamatan langkapura, Kota Bandar Lampung yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.

pemasangan tiang dari provider Zitline diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Perkim kota Bandar Lampung Dan Kecamatan setempat. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

 

Menanggapi hal tersebut tim media mencoba mengkonfirmasi kepala dinas perumahan dan pemukiman ( DISPERKIM ) Kota bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat di konfirmasi oleh awak nedia ia mengatakan bahwasanya tidak mengeluarkan izin pemasangan serta penanaman tiang di tahun 2025 ini untuk provider manapun.

 

" Saya gak mengeluarkan izin untuk pemasangan dan penanaman tiang untuk tahun 2025 ini, kalo ada provider optik yang masih ngeyel menanam tiang dan narik kabel kita akan tindak tegas ". Ujarnya 

 

Terpisah Camat langkapura Andi saat di konfirmasi redaksi saburai tv terkait izin penanaman tiang dan penarikan ia mengatakan hal yang sama bahwasanya PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLIEN ), belum memiliki izin.

 

" Saya cek dlu ..kalau ijin dari saya belum ada..mereka SDH lama ada sebelum saya masuk " ujar camat langkapura Andi

Kategori :