Ayo, Kepala Daerah Distribusian STB Gratis

Senin 20-06-2022,16:28 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG –  Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Ismail mengajak kepala daerah: baik gubernur, bupati dan walikota untuk membantu sosialisasi, pendataan maupun pendistribusian bantuan set top box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin. “Kita mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk memberikan data rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan STB dalam dua minggu ke depan,” katanya pada webinar Sosialisasi Program Bantuan STB, Jumat (17/6/2022). Kriteria yang mendapatkan bantuan STB ini adalah rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terrestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. “Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB,” jelasnya, pada webinar yang dihadiri Dinas Kominfo, Dukcapil, PMD, Bappeda dan dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Ismail juga mengharapkan agar kepala daerah membantu sosialisasi agar masyarakat yang mampu segera membeli STB, baik melalui media online atau toko-toko elektronik terdekat. “STB ini harus mendapatkan sertifikasi atau laik operasi dari Kominfo,” tambah Ismail, pada webinar yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI. Selain itu, juga membantu kelancaran distribusi STB, baik oleh penyelenggara multipleksing (swasta) maupun distribusi oleh Kementerian Kominfo yang merupakan bantuan pemerintah. Sebelumnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau analog switch off (ASO) diselesaikan paling lambat 2 November 2022. “Ini merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” jelas Yusharto. Kemudian, arahan Presiden pada rapat terbatas kabinet mengenai data harus bersumber dari desa, serta menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kemendagri dan Kominfo yang memerlukan upaya percepatan melalui dukungan surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota mengenai penetapan calon penerima bantuan STB yang tersebar di 341 kabupaten/kota di Indonesia. “Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat Nomor 978/3406/SJ pada 15 Juni 2022 perihal dukungan program pemberian bantuan STB kepada masyarakat,” tambahnya. Hal ini untuk tersedianya data penerima bantuan yang bersumber dari 341 kabupaten/kota, di mana penyelesaian pendataan penerima bantuan STB dari Kominfo untuk ASO direncanakan tiga minggu mulai 14 Juni 2022 dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan pemerintahan desa. “Data verifikasi dari Ditjen Dukcapil kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan verifikasi lapangan di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Yusharto. Ditambahkan, data yang dihimpun Pemkab/Pemko ditandatangani bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Informatika cq Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tebusan gubernur. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait