Dan Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum mampu menindak tegas perusahaan tersebut.
Saat di konfirmasi pihak dari PT.Bumi waras Pujiono selaku pihak dari BW mengatakan pihak nya tidak mengetahui, ” maaf saya ga faham”, ucap nya.
Dan Ketika tim media mendatangi kantor PT BW untuk mengkonfirmasi atas kejadian tersebut humasnya tidak berada di lokasi kantor.
"Humasnya lagi gak ada dikantor bang ".ucap staff disana
“Pada dasarnya, setiap orang, badan usaha atau korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana, seperti yang dimaksud Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 :
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 60, maka Pelaku dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.**