LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Staf Ahli Bupati Tanggamus Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Tanggamus.
Hamid Heriansyah Lubis sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus yang sudah lima tahun lebih, terhitung sejak Bupati Tanggamus periode Hj Dewi Handajani hingga berganti ke Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
Kemudian Hamid Heriansyah Lubis dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan medio Juli 2024.
Sejak digeser sebagai Staf Ahli Bupati, Hamid Heriansyah Lubis sudah jarang terlihat ngantor. Setelah heboh pemberitaan mengenai dirinya yang tidak pernah ngantor, Hamid Heriansyah Lubis sempat masuk satu hingga dua kali, lalu menghilang kembali.
BACA JUGA:Hadiri Musrenbang, Bupati Saleh Asnawi Jabarkan Program Prioritas Pemkab Tanggamus
Lantaran sering mangkir kerja, Hamid Heriansyah Lubis mendapat Surat Peringatan (SP) dari Inspektorat Tanggamus. Bukan hanya satu kali, SP terhadap Hamid Heriansyah Lubis sudah dua kali dilayangkan.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah mendapat SP 2. Mengenai hak-haknya , seperti tunjangan kinerja (Tukin) silahkan dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus,"kata Plt Inspektur Tanggamus Alkat Alamsyah yang ditemui usai Mendampingi Bupati Tanggamus sidak di Kantor Kecamatan Pugung, Senin sore 28 April 2025.
Alkat Alamsyah juga menyebut, bahwa apabila seorang pejabat yang sudah dua kali mendapat SP bisa menerima sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) berupa pencopotan dari jabatan.
Namun, alih-alih dicopot dari jabatannya, Hamid Heriansyah Lubis, lebih dulu mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri Hamid Heriansyah Lubis ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belli Pahlupi.
"Iya benar yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Staf Ahli Bupati,"ujar Belli.
Kemudian saat ditanya, surat pengunduran diri diserahkan kapan. Belli hanya menyebut kalau surat pengunduran diri tersebut, belum lama ini diajukan.
"Yang jelas surat pengunduran diri itu diserahkan usai yang bersangkutan menerima SP 2. Surat pengunduran diri tersebut saat ini sudah kita proses sesuai mekanisme yang berlaku,"terang Belli.
Belli juga mengungkapkan bahwa alasan Hamid Heriansyah Lubis karena ingin pindah tugas ke luar Pemkab Tanggamus. "Alasannya ingin pindah tugas, ke daerah lain di luar Kabupaten Tanggamus,"pungkas Belli.