Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang efisiensi anggaran.
"Sebagai bentuk implementasi kebijakan efisiensi, belanja pemerintah akan diarahkan pada tujuh bidang prioritas yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta program lainnya yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.