BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Cafe Kiyo Libare yang berada di Jl. Prof. M. Yamin No.32, Rw. Laut, Kec. Tj. Karang Tim., Kota Bandar, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar diduga jual minuman beralkohol golongan A dan B di bulan suci ramadhan.
Berdasarkan Pantauan awak media pada Sabtu (8/3/2025), cafe Kito Libare yang merupakan tempat bersantai (nongkrong - red) anak muda ditemukan menjual minuman Beralkohol golongan A dan B dengan menggunakan cup.
BACA JUGA:Tolak Praktik Kotor Penerimaan Anggota Polri, Kapolda Lampung Bakal Tindak Oknum Yang Bermain
"Kalau dimenu gk ada kak selama bulan puasa, tapi kalau mau pesen langsung aja ke kasir" Ujar salah satu pegawai yang berada di meja kasir.
Selain menjual minuman beralkohol, Kiyo Libare juga menyajikan tempat nongkrong yang berbalut dengan hingar bingar musik DJ di kala bulan suci ramadhan.
Mengutip dari penyataan PLT Kepala Dinas Pariwisata Dedeh E Fauzie, ia mengatakan selama ramadhan dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua pelaku usaha restoran dan Hotel baik minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Adapun yang termasuk Golongan A, B dan C yaitu :
• Minuman beralkohol golongan A Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 1–5, Contoh: Bir.
• Minuman beralkohol golongan B