JAKARTA-Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah menegaskan bahwa pasca pembacaan putusan/ketetapan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025 untuk masuk ketahap pembuktian, bukan keputusan final melainkan bagian proses dan kewenangan dari MK
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk perkara perselisihan pemilihan bupati Pesawaran yang putusannya telah dibacakan hakim MK tadi memasuki tahapan pembuktian. Dan itu merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,”ungkap Mario Andreansyah, saat dihubungi via telpon Kamis 4 Februari 2025
Untuk itu, pihaknya akan menjalani proses hukum yang saat ini masih berlanjut, dengan menyiapkan saksi ahli sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. “Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,”paparnya
Sementara, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mengungkapkan bahwa bagi perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, para pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.
"Akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pokok-pokok keterangan saksi. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih," ujarnya dalam sidang dismissal yang ditayangkan secara langsung di kanal youtube MK.
Lebih lanjut, Saldi menyampaikan bahwa MK akan mengirimkan surat resmi kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan.
“Mahkamah akan memberikan jadwal sidang melalui surat resmi setelah sidang dismissal selesai dilaksanakan, dengan agenda sidang lanjutan pembuktian tanggal 7–17 Februari 2025,” pungkasnya.(ozi)