Polisi Tangkap Pria 61 Tahun, Pelaku Pencurian Dua Sapi Ternak di Metro Timur

Rabu 29-01-2025,16:01 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dua sapi yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua hewan ternak senilai Rp24 juta yang dicuri pelaku tersebut, berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolsek Metro Timur, AKP Amirul Hasan mengungkapkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua sapi ternak itu terjadi di wilayah Iringmulyo, Metro Timur, pada Minggu, 19 Januari 2025.

"Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial S(61), seorang petani, yang mengetahui hewan ternaknya yang diikat di pekarangan kosong, di Jalan Pala V, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, hilang dicuri," kata AKP Amirul, Rabu, 29/1/2025.

"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, yakni seharga dua sapi ternak miliknya itu," timpalnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Berikan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2025

Kemudian, korban S melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Januari 2025, aparat memulai penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, kecurigaan polisi mengarah pada dua pelaku.

Salah seorang pelaku yang teridentifikasi, berinisial HS(61) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Pelaku HS ditangkap pada 23 Januari 2025, dan saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya bersama satu rekan yang masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan dua sapi milik korban S, yang masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina, berwarna putih. Diamankan pula satu unit Suzuki Carry Pick-Up bernomor polisi BE 8244 NY beserta dokumen kendaraan.

"Kini, pelaku HS berikut barang buktinya sudah diamankan polisi," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana, paling lama tujuh tahun penjara.  (MRC)

Tags :
Kategori :

Terkait