Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi

Selasa 28-01-2025,19:25 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Pasal 40 iu berbunyi, kepada siapa pun, apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kategori :